Minggu, 23 Maret 2014

ISLAM DALAM IPTEK

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Islam merupakan agama yang sangat memerhatikan segala aspek kehidupan. Segalanya telah diatur sesuai dengan perintah dari Allah SWT. Cakupan aspek yang diatur itu dimulai dari bangun tidur sampai kita tidur lagi. Itu diatur agar kita bisa menjalani kehidupan dengan teratur, baik, dan bermanfaat.
Aspek yang cukup diperhatikan dalam Islam adalah pengetahuan atau ilmu yang bermanfaat. Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, seperti yang telah diterangkan dalam hadits: Rasulullah saw bersabda: "Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah)." (HR. Ibnu Majah).
Ilmu juga berkaitan dengan perkembangan teknologi. Sampai sekarang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) telah berkembang pesat. Kemajuan IPTEK itu sendiri didominasi kuat oleh peradaban orang Barat. Sedangkan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sebagian besar merupakan negara berkembang.
Di samping adanya manfaat dari perkembangan IPTEK itu sendiri, IPTEK ternyata juga memberikan dampak buruk kepada para penggunanya, seperti pengaksesan situs porno di internet, perjudian, dan kecurangan. Di sinilah peran agama Islam untuk meluruskannya. Tulisan ini bertujuan menjelaskan peran Islam itu sendiri terhadap perkembangan IPTEK.

B.      Rumusan Masalah
Sebagai batasan pembahasan dalam penyusunan Paper ini penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut :
1.   Bagaimana persepektif Islam terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ?
2.   Bagaimana peran Islam dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ?


PERKEMBANGAN IPTEK DI DUNIA ISLAM

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di satu sisi memang berdampak  positif yakni dapat memperbaiki kualitas hidup manusia. Berbagai sarana berasal dari IPTEK seperti industri, komunikasi, militer dan transportasi terbukti sangat bermanfaat. Tapi, disisi lain, tak jarang IPTEK berdampak negative karena merugikan dan membahayakan manusia. Disinilah peran agama sebagai pedoman hidup menjadi sangat penting untuk dilihat kembali. Agama dapat memberi tuntunan agar kita memperoleh dampak iptek yang positif dan mengeliminasi dampak negatif seminimal mungkin.

A.         ILMU PASTI DAN ASTRONOMI
Ilmu pasti atau disebut ilmu logika. ilmu logika adalah ilmu mempelajari metode dan hukum-hukum yang mengunakan penalaran yang benar dari penalaran yang salah. Pada dasarnya semua cabang ilmu pengetahuan adalah ilmu Islami. Ibnu Sina atau Avicena, selain menguasai ilmu kedokteran juga pakar di bidang filsafat agama dan sastra. Ali Tabari, selain ahli di bidang obat-obatan juga pakar dalam filsafat Islam dan astronomi. Alfraganun menciptakan jam matahari.
Astronomi secara umumnya adalah ilmu berkenaan kaji bintang. Ilmu ini merangkumi pemerhatian maupun penjelasan berkaitan perkara yang berlaku di luar bumi dan atmosfera bumi. Ilmu astronomi boleh juga diertikan dengan ilmu falak.
Mengikut Dictionary of Astronomy (Illingworth, 1979) maksud astronomi ialah kajian terapan dan teoretis mengenai objek-objek alam semesta secara keseluruhannya.
Ilmu astronomi juga terdapat di al-quran contohnya:
Dan dialah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut. Sesungguhnya kami Telah menjelaskan tanda-tanda kebesaran (kami) kepada orang-orang yang Mengetahui.”[Al-An’am:97]

B.      ILMU FISIKA
Mempelajari Ilmu Fisika secara Islami bagaimana cara pandang seorang fisikawan terhadap alam, bagaimana konsep ia tentang ilmu, dan bagaimana konsepnya tentang Tuhan. Fikiran seorang fisikawan akan memahami benar bahwa ada keterkaitan yang erat antara ilmu (‘ilm), alam (‘alam), dan Pencipta (al-Khaliq). Kata ‘ilm sendiri berasal dari kata dasar yang terdiri, ‘a-l-m, atau ‘alam. Makna yang dikandungnya adalah ‘alaamah, yang berarti “petunjuk arah”. Menurut al-Raghib al-Isfahani al-‘alam adalah “al-atsar alladzi yu’lam bihi syai” (jejak yang dengannya diketahui sesuatu).
Fisika adalah ilmu pengetahuan yang paling mendasar, karena berhubungan dengan perilaku dan struktur benda. Bidang fisika biasanya biasanya dibagi menjadi gerak, fluida, panas, suara, cahaya, listrik dan magnet, dan topik-topik modern seperti relativitas, struktur atom, fisika zat padat, fisika nuklir, partikel elementer, dan astrofisika.
Ayat yang menjelaskan tentang  waktu adalah Relatif. Albert Einstein, telah mengejutkan sarjana-sarjana fisika lainnya di seluruh dunia dengan sebuah teori relativitas. Dengan teori ini orang mengetahui tentangkesetaraan massa dan tenaga, yang merupakan dasar dalam perhitungan tenaga nuklir, dan juga orang mengetahui bahwa besarnya massa, ukuran panjang, dan waktu adalah relatif, tergantung pada kecepatan sistemnya.
1.      Dia mengatur segala urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadaNYA dalam suatu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut menurut perhitunganmu (QS.As-sajdah:5)
2.      Dan, Sesungguhnya sehari di sisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu. (QS.Al-Hajj:47)


C.        KIMIA
Dulu, bidang kimia disebut sebagai fenomena dari ilmu, seni dan sihir. Akan tetapi bidang ini berubah menjadi ilmu kimia yang dikenal hingga saat ini. Ilmu kimia di zaman dahulu merupakan ilmu yang merupakan gabungan dari masalah alam, spiritual dan filsafat. Menurut pandangan para kimia, fenomena alamlah yang membentuk tembaga dan zat-zat materi dari skala atom hingga molekul. Ilmu kimia berfungsi membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan zat-zat materi di alam.
Saat ini, kimia dikenal sebagai ilmu yang mengkaji komposisi, struktur dan sifat zat atau materi dari skala atom hingga molekul serta perubahan atau transformasi serta interaksi mereka untuk membentuk materi yang ditemukan sehari-hari. Kimia juga mempelajari pemahaman sifat dan interaksi atom individu dengan tujuan untuk menerapkan pengetahuan tersebut pada tingkat makroskopik. Kimia menjadi ilmu khusus untuk pertama kalinya di Barat dan Iskandariah, Mesir.
Di dunia ilmu kimia, para pakar muslim mempunyai peran besar. Ilmu kimia yang dipahami saat ini mampu didefenisikan dengan baik oleh para pakar muslim sekitar 12 abad lalu. Banyak ilmuwan muslim yang melakukan riset terkait ilmu kimia. Sebagai contoh,  Abu al-Qasem Mohammad Iraqi, Zakaria Razi dan Jabir Ibn Hayyan Tusi masing-masing melakukan di bidang-bidang ilmia kimia.
Jabir Ibn Hayyan Tusi dapat dikatakannya sebagai pakar kimia muslim yang lebih dikenal di dunia ilmu kimia. Karya-karya ilmu kimia Jabir Ibn Hayyan tidak hanya dikenal di dunia Islam, tapi juga dikenal hingga Barat. Imuwan muslim ini lebih dikenal dengan nama Ibnu Geber.
D.        KEDOKTERAN
Ilmu kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera.
Ilmu kedokteran Islam lahir sebagai pembaruan ilmu kedokteran Yunani yang dirintis oleh Hipokrates dan tradisi Galen dengan teori serta praktik bangsa Persia dan India. Penghubung yang paling penting antara tradisi kedokteran Islam dan tradisi kedokteran sebelumnya adalah perguruan di Jundisapur (sekarang wilayah Iran).
Pengaruh langsung pertama kedokteran Jundisapur dalam kalangan Islam terjadi pada tahun 865 M. Pada waktu itu, Khalifah Abu Ja'far al-Mansyur meminta para dokter Jundisapur mengobatinya dari penyakit dyspepsia (peradangan selaput lendir lambung). Dokter Jirjis Bukhtyishuri dapat menyembuhkan penyakit Khalifah Abu Ja'far al-Mansyur tersebut.
Pada pemerintahan Bani Abbasiyah, rumah sakit menjadi pusat pengajaran ilmu kedokteran. Sementara itu, aspek teoritisnya dibahas di masjid dan madrasah. Selain terdapat pusat pengajaran ilmu kedokteran, banyak pula buku-buku kedokteran yang diterjemahkan dari bahasa Yunani, Persia, dan India ke dalam bahasa Arab. Pada masa pemerintahan Harun ar-Rasyid, terdapat 800 orang dokter di Kota Baghdad. Hal itu menunjukan kemajuan ilmu kedokteran pada masa itu.
Kegiatan penerjemahan ilmu kedokteran ke dalam bahasa Arab merupakan awal munculnya tokoh kedokteran Islam. Banyak ilmuwan muslim menulis kitab kedokteran. Ahli kedokteran Islam pada mulanya mendirikan tempat-tempat penelitian dan praktik dengan alat yang didatangkan dari Yunani. Dalam perkembangannya, mereka mendapat temuan-temuan asli dalam ilmu kedokteran. Kitab-kitab yang mereka karang jauh lebih maju daripada kitab-kitab terjemahan. Jika pada abad ke 8 M-ke 9 M orang Islam masih menjadi murid, pada abad ke 10 M-ke 11 M mereka menjadi guru bagi orang-orang Kristen dan Yahudi. Pengarang kedokteran pertama Islam adalah Ali bin Rabban at-Tabari yang menulis Firdaus al-Hikmah pada tahun 850 M. Karyanya memuat berbagai hal dalam bidang patologi, farmakologi, dan diet. Buku itu juga menjadi tanda munculnya aliran kedokteran yang baru pada waktu itu.
Setelah at-Tabani, lahir ratusan dokter dan ilmuwan kedokteran Islam, seperti ar-Razi, Ali bin al-Abbas, Ibnu Sina, Jabir bin Hayyan, al-Kindi, dan al-Farabi.

E.        KLONING
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse­minasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur.
Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditrans­fer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbany­ak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Para ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum islam bermula dari ayat berikut:
Suraat al-hajj ayat : 5 
Artinya; “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya kami Telah menjadikan kamu dari tanah, Kemudian dari setetes mani, Kemudian dari segumpal darah, Kemudian dari segumpal daging yang Sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, Kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, Kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya Telah diketahuinya. dan kamu lihat bumi Ini kering, Kemudian apabila Telah kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah”
Ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur'an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Allah SWT. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
F. BAYI TABUNG
Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (apabila berpoligami) maka islam membenarkan, baik dengan cara pembuahan di dalam ataupun diluar (tabung) asalkan keadaan dan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena berbagai macam alasan.
Sebaliknya apabila inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibatnya anak hasil inseminasi buatan tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkan.

G.        ABORSI dan EUTHANASIA
a. Aborsi
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran.
Menurut pandangan Islam, Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat, di antaranya :
1. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah (meninggal tahun 1596) dengan alasan, karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2. Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula yang mengharamkannya antara lain Inbu Hajar (wapat pada Th 1567) dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Gozali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, maka dikalangan ulama telah ada ijma (consensus tentang haramnya abortus )
3. Muhammad Syaltut eks Rektor Unipersitas Al-Azhar Mesir, mengatakan bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi mekhluk baru yang bernyawa bernama manusia, yang harus di hormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat dan makin besar dosanya, apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apa lagi sangat besar dosanya kalau sampai di bunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan. Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan.

b.      Euthanasia
Berikut ini solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif. Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. (QS Al-An’aam : 151), (QS An-Nisaa` : 92), (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), (QS Al-Baqarah : 178).
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu (Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo, 2003:182).
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa.

H.        TRANSPLANTASI DAN TRANSFUSI
a. Transplantasi
Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya baik yang sama maupun berbeda spesies. Saat ini yang lazim di kerjakan di Indonesia saat ini adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari pendonor.
Didalam syariat Islam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan si pendonor tersebut, yaitu :
1.      Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an surat Al – Baqorah ayat 195 dan An – Nisa ayat 29 .


2.      Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal.
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
                                       i.            Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
                                     ii.            Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
                                   iii.            Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
                                   iv.            Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
                                     v.            Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.

b.    Tranfusi Darah
Transfusi Darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit (respien). Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah. Sama halnya dengan tranplantasi organ tubuh, tranfusi darah terkait pada beberapa hal, yaitu donor adalah orang yang menyumbangkan darah kepada orang yang membutuhkannya. Al Quran dan sunnah tidak membahas masalah transfusi darah. Tetapi, menurut berbagai prinsip dan ajaran umum yang terdapat dalam sumber-sumber orisinil islam, darah yang mengalir selalu dianggap sebagai benda najis. Selain itu, islam melarang para pemeluknya untuk mengkonsumsi darah. Menurut beberapa pendapat ada beberapa hukum mengenai transfuse darah diantaranya:
Menurut pandangan almarhum Mufti Syafi transfusi darah merupakan suatu yang haram, karena :
1.    Darah sebagai bagian dari tubuh manusia : darah merupakan bagian tubuh manusia, maka pengambilan dan pentransfusiannya ke dalam system peredaran darah orang lain bisa disamakan dengan upaya mengubah takdir manusia, karenanya dilarang.
2.    Darah sebagai benda najis : darah yang diambil dari tubuh seseorang pada dasarnya adalah najis.
Mufti Syafi menetapkan bahwa dengan mempertimbangkan kelonggaran dan kemudahan yang diberikan syariat bagi kondisi-kondisi luar biasa yaitu yang mengancam jiwa, dan bagi upaya pengobatan, maka transfuse darah hukumnya boleh (ja’iz). Pada penjelasan yang lain Muft Syafi menerangkan bahwa darah diambil dengan jarum, tanpa mengiris bagian tubuh manapun lalu di transfusikan kedalam tubuh orang lain untuk memperpanjang hidupnya.
Muft Syafi juga berpendapat bahwa meskipun darah termasuk benda najis, namun mendonorkan darah untuk di transfusikan pada orang lain hukumnya adalah boleh atas dasar keterdesakan, dan hal ini termasuk dalam kategori memanfaatkan benda terlarang sebagai obat. Menurut Syekh Ahmad Fahmi Abu Sinnah, Dr. Abd al-Salam al-Syukri, dan Syekh Jad al-Haqq tranfusi darah hukumnya boleh jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1.    Transfusi darah hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
2.    Transfusi darah juga boleh dilakukan ketika tidak membahayakan nyawa si pasien tetapi, dalam pandangan dokter yang berkompeten, pasien tidak mungkin disembuhkan tanpa transfusi darah.
3.    Transfusi darah tidak di perbolehkan jika tujuannya hanya untuk peningkatan kesehatan.
4.    Donor secara ikhlas berniat mendonorkan darahnya.
5.    Tidak ada bahaya serius yang mengancam jiwa atau kesehatan donor akibat transfuse itu.
6.    Harus sudah dipastikan bahwa tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa resipien kecuali dengan transfuse darah.
7.    Derajat keberhasilan melalui cara pengobatan ini diperkirakan tinggi.
8.    Hidup donor sama sekali tidak terganggu setelah darah tidak diambil dari tubuhnya.
9.   Donor harus bebas dari segala macam penyakit menular, dan ia tidak menderita kecanduan sesuatu.


KESIMPULAN
Semua ilmu IPTEK terdapat di al-quran dan banyak ilmuan muslim yang berhasil membuat suatu teori dan hasil praktik yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di satu sisi memang berdampak  positif yakni dapat memperbaiki kualitas hidup manusia. Berbagai sarana berasal dari IPTEK seperti industri, komunikasi, militer dan transportasi terbukti sangat bermanfaat. Tapi, disisi lain, tak jarang IPTEK berdampak negatif karena merugikan dan membahayakan manusia. Disinilah peran agama sebagai pedoman hidup menjadi sangat penting untuk dilihat kembali. Agama dapat memberi tuntunan agar kita memperoleh dampak iptek yang positif dan mengeliminasi dampak negatif seminimal mungkin.

Ilmu pasti atau disebut ilmu logika. ilmu logika adalah ilmu mempelajari metode dan hukum-hukum yang mengunakan penalaran yang benar dari penalaran yang salah. Ibnu Sina atau Avicena, selain menguasai ilmu kedokteran juga pakar di bidang filsafat agama dan sastra. Ali Tabari, selain ahli di bidang obat-obatan juga pakar dalam filsafat Islam dan astronomi.
         Mengunakan gigi kawat terdapat dua hukum. Pertama di perbolehkan jika tidak mengunakan kawat gigi malah menimbulkan penyakit dan kedua haram jika mengunakannya hanya untuk fashion ataupun pamer. Memotong alis saat pernikahan juga haram walau pun mencukur alis itu adalah sebuah adat/kebiasaan di acara pernikahan. Tetapi, seharusnya adat yang mengikuti agama bukan agama yang mengikuti adat.

Alive

tatapan mataku yang tajam dan wajahku yang tergambar sebagai cewek jutek memang sedikit menjadi masalah bagiku. banyak yang menjauhiku karena wajah antagonisku, aku paham hal itu. mereka mengatakan aku sombong, dan bla-bla-bla. bukan salahku jika aku punya wajah seperti ini. menilai orang berbeda dengan menilai makanan dalam kemasan. menilai orang perlu kau lihat, kau kenali dengan waktu yang cukup lama tidak secepat mengambil keputusan saat memilih makanan. memang banyak cewek yang benci denganku karena mereka tak mengenaliku tapi, yang mencoba mengenaliku mereka akan tahu aku tidak seburuk yang mereka kira. walau pun aku seorang cewek dengan hati beku tetap saja aku memiliki hati.

aku ingin tetap hidup dengan berani walau ada yang berusaha menjatuhkanku.
tapi, aku belum bisa sekuat dan setegar itu.
diriku ini masih belum kokoh.
tapi, aku akan mencoba menjadi lebih tangguh, lebih kuat dan berani.
aku tetap akan hidup, alive

Sabtu, 01 Maret 2014

Kecewa

Hari ini aku kecewa banget. Aku mengenalnya sudah tiga tahun. walaupun dia seperti itu tapi, aku tak pernah terbawa olehnya bahkan dia yang minta aku untuk menerimamu apa adanya, dia minta aku untuk bersabar dan dia yang selalu dengan tenang menasehatiku. aku gak enak karena sikapmu yang seperti itu padanya. gimanapun temanku mereka tak ingin membawa aku ke yang lebih buruk walau pun tidak semua teman baikku adalah orang baik-baik. tolong jangan lihat dia dari penilaianmu saja. karena dia teman baikku.

Jumat, 21 Februari 2014

DILEMA

Tidak hanya cinta yang dilema. kalau menurut Logika, Dilema adalah suatu kasus yang menyudutkan seseorang. yap, sekarang aku merasa disudutkan. aku harus memilih antara mendapatkan harta karun atau mempertahankan harga diri. Jika aku ingin mendapatkan harta itu maka aku harus menanggalkan sifat "tau diri"ku. aku cewek yang sombong sih tapi, disisi lain aku membutuhkan harta itu. di saat orang senang aku malah binggung harus memilih harta atau harga diri. jika aku ingin harta aku harus siap harga diriku di injak-injak bahkan diludahi. tapi, jika aku mempertahankan harga diriku aku tak memiliki harta. agh... Dilema dan ini menjadi tekanan bagiku setiap tahun. Tahun kemarin aku memilih harga diri tapi, di injak-injak dan diludahi tak terelakkan olehku. Apakah tahun ini aku bisa lari, bersembunyi dan mempertahankan harga diriku?

Sabtu, 26 Oktober 2013

TOKOH FILSUF DI BIDANG KESEHATAN (AR-RAZI)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Filsafat merupakan bagian dari hasil kerja berpikir dalam mencari hakikat segala sesuatu secara sistematis, radikal dan universal. Ar-Razi merupakan tokoh filsuf yang sangat terkenal, karya-karyanya banyak dijadikan patokan oleh filsuf-filsuf dimasa sekarang. Dalam autobiografinya pernah ia katakan, bahwa ia telah menulis kurang dari 200 buah karya tulis dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Di samping karya-karyanya yang hampir setiap aspeknya menyangkut bidang kedokteran, ada pula karya-karyanya yang berkaitan dengan fisafat kimia, astronomi, tata bahasa, teologi, logika, dan ilmu pengetahuan lain.
Bukunya paling besar adalah “Al-Hawi”, buku tersebut merupakan sebuah ensiklopedia dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh  seorang Yahudi. Banyak sekali ilmu-ilmu yang dibanyak sekali ilmu-ilmu yang di populerkan dan di hasilkan oleh Ar-Razi.
1.2  Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang dia atas, saya akan mencoba menjelaskan tentang:
1.      Bagaimana Riwayat hidup Ar-Razi ?
2.      Apa karya-karya dari Ar-Razi ?

1.3  Tujuan
Agar mengetahui riwayat hidupnya, karyanya semasa beliau hidup, filsafat dan pengobatan oleh Ar-Razi.
1.4 Manfaat
Menambah pengetahuan dan mengetahui tokoh filsafat yang sudah terkenal di dunia, tentang riwayat hidupnya, karya-karyanya yang sangat popular, ilmu kesehatan dan berbagai pemikiran yang berkembang di zamannya.



BAB II
AL-Razi
2.1 Sejarah Lahir
Nama lengkap al-razi adalah Abu Bakar Muhammad ibnu Zakaria ibnu Yahya Al-Razi.Dalam wacana keilmuan barat, beliau dikenal dengan sebutan Razhes. Ia dilahirkan di Rayy, sebuah kota tua yang masa lalu bernama Rhoges, dekat Teheran, Republik Islam Iran pada tanggal 1 Sya’ban 251 H/865 M. Perlu diingat bahwasanya tempat yang ia tinggali yakni Iran ,yang sebelumnya terkenal dengan sebutan Persia, merupakan tempat dimana terjadinya pertemuan berbagai kebudayaan terutama kebudayaan Yunani dan Persia. Dengan suasana seperti lingkungan seperti ini mendorong bakat Al-Razi tampil sebagai seorang intelektual.
Ayahnya berharap Al-razi menjadi seorang pedagang besar, maka dari itu ayahnya membekali Al-razi ilmu-ilmu perdagangan.Akan tetapi, Al-Razi lebih memilih kepada bidang intelektual ketimbang dengan perdagangan karena menurutnya bidang intelektual merupakan perkara yang lebih besar ketimbang urusan dengan materi belaka.
Karena ketekunannya dalam bidang kedoteran dan filsafat, Al-Razi menjadi terkenal sebagai dokter yang dermawan, penyayang kepada pasien-pasiennya, oleh karena tiu dia sering memberi pengobata cuma-Cuma kepada orang miskin. Dan karena reputasinya dalam kedokteran, dia pernah mejabat sebagai kepala rumah sakit Rayy pada masa pemerintahan Gubernur Al-Mansur ibnu Ishaq. Kemudian dia berpindak ke Baghdad dan memimpin rumah sakit di sana pada masa pemerintahan Khlifah Al-Muktafi. Setelah Al-Muktafi meninggal, ia kembali ke kota kelahirannya, kemudian berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri lainnya dan meninggal dunia pada tanggal 5 Sya’ban 313 H/ 27 Oktober 925 dalam usia 60 tahun.
2.2 Karya Al-Razi
Mengenai karyanya, tentu berkaitan dengan siapa dia belajar, dan siapa yang mengajarkan ilmu pengetahuan kepadanya. Menurut Al-Nadim, beliau belajar filsafat kepada Al-Bakhli yang menguasai filsafat dan ilmu-ilmu kuno. Ia sangat rajin dalam menulis dan membaca, mungkin inilah yang menyebabkan penglihatannya secara berangsur-angsur melemah dan akhirnya buta total.
Tak heran jika karya-karyanya sangat banyak sekali bahkan dia menuliskan pada salah satu kitabnya, bahwasanya dia menulis tidak kurang sari 200 karya tulis dalam berbagai ilmu pengetahuan. Karya-karyanya yang meliputi:
1.      Ilmu Falak,
2.      Matematika,
3.      Bidang kimia, yang terkenal dengan Kitab As-rar
4.      Bidang kedoteran, yang terkenal dengan al-mansuri Liber al-Almansoris
  1. Bidang Medis, yang terkenal dengan kitab Al-Hawi(merupakan ensiklopedia kedokteran sampai abad ke-XVI diEropa, setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin tahun 1279 dengan judul Continens) ,Al-Mansuri Liber al-Mansoris (bidang kedokteran, 10 jilid.
6.      Mengenai penyakit cacar dan pencegahannya, yakni Kitab al-Judar wa al-Hasbah
Sedangkan dalam bidang filsafat:
1.       Al-Thibb al-Ruhani
2.      Al-Sirah al-Falsafiyyah
3.       Amarah al-Iqbal al-Dawlah
4.      Kitab al-Ladzdzah
5.      Kitab al-'Ilm al-Illahi;
6.      Makalah fi ma ba'dengan al-Thabi'iyyah, dan
7.      Al-Shukuk 'ala Proclus.
Sebagian dari karyanya telah dikumpulkan menjadi satu kitab yang bernama al-Rasa’il Falsafiyyat dan buku-buku yang lainnya seperti Thib al-Ruhani, al-Sirah al-Falsafah dan lain sebagainya.Dia terkenal sebagai ahli kimia dan ahli kedokteran dibanding dengan sebagai filosof.
2.3 Filsafatnya
a.      Metafisika
Lima Kekal ( Al-Qadiim )
Karena filsafatnya terkenal dengan 5 yang kekal, maka kami sebagai pemakal memasukannya dalam makalah kami. Sebenarnya pemikirannya sangat banyak, akantetapi yang akan kami bahas disini hanya pada pemikirannya mengenai 5 hal yang kekal.
5 hal yang kekal itu antara lain; Al-Baary Ta’ala (Allah Ta’ala), Al-Nafs Al-Kulliyyat (jiwa universal), Al-Hayuula al-Uula (materi pertama), al-Makaan al-Muthlaq (tampat/ruang absolut), dan al-Zamaan al-Muthlaq (masa absolut). Dan dia juga mengklasifikasinya pada yang hidup dan aktif.Yang hidup dan aktif itu Allah dan jiwa, yang tidak hidup dan pasif itu materi, yang tidak hidup, tidak aktif, dan tidak pula pasif itwu ruang dan waktu.
Al-Baary Ta’ala (Allah Ta’ala), menurutnya Allah itu kekal karena Dia-lah yang menciptakan alam ini dari bahan yang telah ada dan tidak mungkin dia menciptakan ala mini dari ketiadaan (creatio ex nihilo). Al-Nafs Al-Kulliyyat (jiwa universal), menurutnya jiwa merupakan sesuatu yang kekal selain Allah, akan tetapi kekekalannya tidak sama dengan kekekalan Allah. Al-Hayuula al-Uula (materi pertama), disebut juga materi mutlak yang tidak lain adalah atom-atom yang tidak bisa dibagi lagi, dan menurutnya mengenai materi pertama, bahwasanya ia juga kekal karena diciptakan oleh Pencipta yang kekal.
Sebelumnya dia berpendat bahwa materi bersifat kekal dank arena materi ini menempati ruang, maka Al-Makaan al-Muthlaq (tampat/ruang absolute) juga kekal. Ruang dalam pandangannya dibedakan menjadi dua kategori, yakni ruang pertikular yang terbatas dab terikat dengan sesuatu wujud yang menempatinya,  dan ruang universal yang tidak terikat dengan maujud dan tidak terbatas.
Seperti ruang, dia membedakan pula Al-Zamaan al-Muthlaq (masa absolut) padad dua kategori yakni; waktu yang absolut/mutlak yang bersifat qadiim dan substansi yang bergerak atau yang mengalir (jauhar yajri), pembagian yang kedua yaitu waktu mahsur.Waktu mahsur adalah waktu yang berlandaskan pada pergerakan planet-planet, perjalanan bintang-bintang, dan mentari.Waktu yang kedua ini tidak kekal.Menurutnya, bahwasanya waktu yang kekal sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya waktu yang terbatas.
b.      Jiwa           
Pada poin ini, ada sesuatu yang mengejutkan pendirian Aristotelianisme dan ajaran Islam, yakni pernyataan keyakinan Al-Razi kepada Pythagorean-Platonik tentang metempsikosis (transformasi jiwa).
Menurutnya, jiwa, meskipun asalnya hidup, ia tidak sabar dan dalam keadaan bodoh. Oleh karena terpesona oleh materi, maka ia berusaha untuk dipersatukan dengannya dan untuk dianugerahi bentuk yang memungkinkannya dapat menikmati kesenangan-kesenangan jasmani. Tetapi, karena ada perlawanan materi terhadap kegiatan jiwa yang sedang dalam pembentukan, maka Tuhan “bermurah hati” untuk membantunya dan menciptakan dunia ini, dengan bentuk materialnya, agar jiwa dapat melam­piaskan nafsu syahwatnya untuk menikmati bagian kesenangan-kesenangan material untuk sementara waktu.
Demikian juga, Tuhan menciptakan manusia dan memberinya akal dari “esensi ketuhanan-Nya”, sehingga akal pada akhirnya dapat menggugah jiwa dari keterbuaian jasmaninya dalam tubuh manusia, dan mengingatkannya pada nasib hakikatnya yang sejati sebagai warga dunia yang lebih tinggi (akali) dan akan tugasnya untuk mencari dunia tersebut melalui pengka­jian filsafat. Ketika jiwa sampai ke taraf ketagihan terha­dap pengkajian filsafat, ia berhak memperoleh keselamatannya dan bergabung kembali dengan dunia akali dan dengan demikian ia terbebas –sebagaimana dikatakan oleh kaum Pythagorean kuno-dari “jantera kelahiran”. Ketika tujuan akhir ini tercapai dan jiwa manusia yang dibimbing oleh akal telah kembali ke tempat asalnya yang sejati, “dunia yang lebih rendah” ini akan berhenti, dan materi, yang telah demikian lekat terjalin dengan bentuk, akan kembali kepada keadaannya semula yang betul-betul murni dan sama sekali tiada berben­tuk.
Pada konsepsi jiwa tersebut, Al-Razi tidak saja menga­jukan sebuah teori yang berani dan orisinal tentang jiwa, akan tetapi juga memberikan penjelasan mengenai penciptaan dunia dalam waktu oleh Sang Pencipta. Konsepsi Pythagorean-Orphik tentang kembalinya jiwa secara melingkar dan pelepasannya yang terakhir dari “jantera kelahiran” dikemukakan dengan tegas dan fungsi terapi mistik filsafat cukup diton­jolkannya.
c.       Logika
Al-Razi adalah termasuk seorang rasionalis murni.Ia hanya mempercayai terhadap kekuatan akal. Di dalam kedokteran studi klinis yang dilakukannya telah menemukan metoda yang kuat, dengan berpijak kepada observasi dan eksperimen. Sebagaimana yang terdapat pada kitab al faraj ba’d al Syaiddah, karya Al-Tanukhi (wafat 384 H). Dalam Operasi Philosophia volume 1, hal.17 sampai 18 juga menunjukkan metoda tersebut.Bahkan pemujaan Al-Razi terhadap akal tampak sangat jelas pada halaman pertama dari bukunya al-Thibb.Ia mengatakan: Tuhan segala puji bagi-Nya, yang telah memberi kita akal agar dengannya kita dapat memperoleh sebanyak-banyaknya manfaat, inilah karunia terbaik Tuhan kepada kita. Dengan akal kita dapat melihat segala yang berguna bagi kita dan yang membuat hidup kita baik dengan akal, kita dapat mengetahui yang gelap, yang jauh dan yang tersembunyi dari kita, dengan alat itu pula kita dapat memperoleh pengetahuan tentang Tuhan, suatu pengetahuan tertinggi yang dapat kita peroleh, jika akal sedemikian mulia dan penting, maka kita tidak boleh meremehkannya, kita tidak boleh menentukannya, sebab ia adalah penentu atau tidak boleh mengendalikan, sebab ia adalah pengendali atau memerintah, sebab ia pemerintah tetapi kita harus kembali kepadanya dalam segala hal dan menentukan segala masalah dengannya, kita harus susuai perintahnya.
Demikian di antara pernyataan Al-Razi yang telah di nilai telah menyimpang dari agama. Tuduhan ini jelas akan membawa rusaknya reputasi Al-Razi.
d.      Akal, Kenabian dan Agama
Bagi Al-Razi, akal menjadi kompas utama dalam kehidupan setiap manusia. Akal diberikan oleh Tuhan kepada setiap insan dalam kekuatan yang sama. Perbedaan timbul karena pengaruh pendidikan, lingkungan dan suasana.Manusia bebas untuk menerima ilmu pengetahuan dari manapun sumbernya. Sebab, ilmu itulah yang akan mensucikan jiwanya, untuk dapat kembali kepada Tuhannya.
Bahkan di dalam Kitab Al-Thib al-Ruhânîy sangat tampak jika Al-Razi adalah filosof yang sangat menghargai akal, menurutnya akal adalah karunia besar dari Allah kepada manusia.Karena akal itulah Manusia lebih mulia dari binatang dan dengan akal manusia mengetahui segala sesuatu, memperbaiki kehidupannya, mencapai cita-citanya bahkan mengetahui Tuhan.Tanpa akal manusia tak obahnya seperti binatang atau orang gila.Oleh karena itu akal harus dihargai dan tidak dilecehkan.Ia harus dijadikan hakim, ikutan, pengendali nafsu dan tidak sebaliknya.
Karena pendapatnya yang meletakkan akal pada posisi yang tinggi inilah Al-Razi dianggap sebagai seorang yang menolak kenabian secara mutlak.Sehingga banyak tulisan yang mengatakan jika Al-Razi adalah seorang yang tidak mengakui adanya wahyu dan kenabian.
Selanjutnya, dalam hubungan kenabian dan agama, Al-Razi dianggap telah mengeluarkan pendapat jika para Nabi tidak berhak mengklaim diri mereka memiliki keistimewaan khusus, baik rasional maupun spiritual, karena semua manusia sama. Padahal keadilan dan ke-MahaHakim-an Tuhan memastikan untuk menolak memberikan keistimewaan kepada seseorang di atas orang lain. Sedangkan mukjizat dipandangnya sebagai bagian dari mitos keagamaan atau rayuan dan keahlian yang dimaksudkan untuk menipu dan menyesatkan. Ajaran agama saling kontradik­tif, karena satu sama lain saling menghancurkan, dan tidak sesuai dengan pernyataan bahwa ada realitas permanen. Hal itu dikarenakan setiap Nabi membatalkan risalah pendahulunya, akan tetapi menyerukan bahwa apa yang dibawanya adalah kebenaran, bahkan tidak ada kebenaran lain, dan manusia menjadi bingung tentang pimpinan dan yang dipimpin, panutan dan yang dianut. Semua agama merupakan sumber peperangan yang menimpa manusia sejak dulu, di samping merupakan musuh filsafat dan ilmu pengetahuan.
Dari Alur pikiran di atas dapat dipahami, bahwa, dalam pandangan Al-Razi, agama itu hanya warisan tradisional yang diikuti oleh masyarakat karena tradisi saja.Oleh karena pandangannya yang demikian, maka Al-Razi dapat disebut seorang ateis, karena mengkritik semua agama. Tetapi di sisi lain, ia seorang monoteis sejati yang mengaku adanya Tuhan Pencipta, sehingga baginya, nabinya adalah akalnya sendiri.

2.4  keahlian Al-Razi dalam bidang kedokteran
Sebenarnya keahlian Al-Razi dalam bidang kedokteran, berawal dari keahliannya dalam bidang kimia.Menurut sebuah riwayat yang dikutip oleh Nasr (1968), al-Razi meninggalkan dunia kimia karena penglihatannya mulai kabur akibat ekperimen-eksperimen kimia yang meletihkannya.Dengan bekal ilmu kimianya yang luas, lalu beliau menekuni dunia medis-kedokteran.Dia menjadi kepala Rumah Sakit di Rayy pada masa kekuasaan Mansur ibnu Ishaq, penguasa Samania.Al-Razi juga menulis at-Tibb al-Mansur yang khusus dipersembahkan untuk Mansur ibnu Ishaq.Beberapa tahun kemudian, al-Razi pindah ke Baghdad pada masa kekuasaan al-Muktafi dan menjadi kepala sebuah rumah sakit di Baghdad.
Setelah kematian Khalifan al-Muktafi pada tahun 907 Masehi, al-Razi memutuskan untuk kembali ke kota kelahirannya di Rayy, dimana dia mengumpulkan murid-muridnya. Dalam buku Ibnu Nadim yang berjudul Fihrist, ar-Razi diberikan gelar Syaikh karena dia memiliki banyak murid.Selain itu, al-Razi dikenal sebagai dokter yang baik dan tidak membebani biaya pada pasiennya saat berobat kepadanya.
a.    Cacar dan campak (Al-Judari wal-Hasbah)
Beliaulah satu-satunya orang yang pertama kali menjelaskan penyakit cacar(small-pox) :
"Cacar terjadi ketika darah 'mendidih' dan terinfeksi, dimana kemudian hal ini akan mengakibatkan keluarnya uap.Kemudian darah muda (yang kelihatan seperti ekstrak basah di kulit) berubah menjadi darah yang makin banyak dan warnanya seperti anggur yang matang.Pada tahap ini, cacar diperlihatkan dalam bentuk gelembung pada minuman anggur.Penyakit ini dapat terjadi tidak hanya pada masa kanak-kanak, tapi juga masa dewasa.Cara terbaik untuk menghindari penyakit ini adalah mencegah kontak dengan penyakit ini, karena kemungkinan wabah cacar bisa menjadi epidemi."
"Kemunculan cacar ditandai oleh demam yang berkelanjutan, rasa sakit pada punggung, gatal pada hidung dan mimpi yang buruk ketika tidur.Penyakit menjadi semakin parah ketika semua gejala tersebut bergabung dan gatal terasa di semua bagian tubuh.Bintik-bintik di muka mulai bermunculan dan terjadi perubahan warna merah pada muka dan kantung mata.Salah satu gejala lainnya adalah perasaan berat pada seluruh tubuh dan sakit pada tenggorokan."
Ar-Razi juga dokter pertama yang membedakan penyakit cacar menjadi cacar air (variola) dan cacar merah (rougella).
b.      Alergi,demam dan farmasi
Razi diketahui sebagai seorang ilmuwan yang menemukan penyakit "alergi asma", dan ilmuwan pertama yang menulis tentang alergi dan imunologi.Pada salah satu tulisannya, dia menjelaskan timbulnya penyakit rhintis setelah mencium bunga mawar pada musim panas.Razi juga merupakan ilmuwan pertama yang menjelaskan demam sebagai mekanisme tubuh untuk melindungi diri.
Pada bidang farmasi, Al-Razi juga berkontribusi membuat peralatan seperti tabung, spatula dan mortar.Al-Razi juga mengembangkan obat-obatan yang berasal dari merkuri.
c.       Metode pengobatan
1.      metode pemanasan syaraf dan pengobatan penyakit kepala pening.
adalah Al-Razi,dokter pertama kali yang melakukan kedua hal tersebut. Selain itu, ia juga diduga sebagai dokter pertama yang mendiagnosa penyakit tekanan darah tinggi.
2.      metodekai, yaitu pengobatan serupa akupuntur.
Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang titik-titik penting pada tubuh manusia untuk pengobatan. Caranya, ia menusuk titik tersebut dengan sebatang besi yang pipih dan runcing, yang sebelumnya telah dipanaskan dengan minyak mawar atau minyak cendana.
3.      penggunaan kayu pengapit dan penyangga (spalk) untuk keperluan patah tulang.
4.      serta injeksi erethal(saluran kencing dan sperma).
Lebih jauh lagi, ia menguraikan tentang jenis sakit perut yang disebutnya batr (potong) dan fatg (koyak).
d.       Etika kedokteran
Al-Razi juga mengemukakan pendapatnya dalam bidang etika kedokteran. Salah satunya adalah ketika dia mengritik dokter jalanan palsu dan tukang obat yang berkeliling di kota dan desa untuk menjual ramuan. Pada saat yang sama dia juga menyatakan bahwa dokter tidak mungkin mengetahui jawaban atas segala penyakit dan tidak mungkin bisa menyembuhkan semua penyakit, yang secara manusiawi sangatlah tidak mungkin. Tapi untuk meningkatkan mutu seorang dokter, al-Razi menyarankan para dokter untuk tetap belajar dan terus mencari informasi baru.
Dia juga membuat perbedaan antara penyakit yang bisa disembuhkan dan yang tidak bisa disembuhkan.Al-Razi kemudian menyatakan bahwa seorang dokter tidak bisa disalahkan karena tidak bisa menyembuhkan penyakit kanker dan kusta yang sangat berat. Sebagai tambahan, al-Razi menyatakan bahwa dia merasa kasihan pada dokter yang bekerja di kerajaan, karena biasanya anggota kerajaan suka tidak mematuhi perintah sang dokter.
Al-Razi juga mengatakan bahwa tujuan menjadi dokter adalah untuk berbuat baik, bahkan sekalipun kepada musuh dan juga bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

2.5     WAFAT
Al- Razi adalah orang yang murah hati, sayang pada pasien-pasiennya, dermawan kepada orang-orang miskin, karena itu ia memberikan pengobatan sepenuhnya tanpa meminta bayaran sedikitpun. Jika tidak bersama murid dan pasiennya, ia selalu menghabiskan waktunya untuk menulis dan belajar.(Syarif, ed.1996:33)
 Mungkin ini yang menyebabkan penlihatannya berangsur-angsur melemah dan akhirnya ia menjadi buta. Ada yang mengatakan sebab kebutaanya karena banyak makan buncis (Baqilah).(Syarif, ed.1996:33)
Penyakitnya bermula dari rabun  dan akhirnya menjadi buta sama sekali. Ia pun menolak untuk di obati. Dan mengatakan bahwa pengobatan itu akan sia-sia belaka, karena sebentar lagi ia akan meninggal dunia.
 Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia pada tanggal 5 Sya’ban 313 H/ 27 Oktober 925 M.(Syarif, ed.1996:33)



Kesimpulan

Nama lengkap al-razi adalah Abu Bakar Muhammad ibnu Zakaria ibnu Yahya Al-Razi.Dalam wacana keilmuan barat, beliau dikenal dengan sebutan Razhes. Ia dilahirkan di Rayy, sebuah kota tua yang masa lalu bernama Rhoges, dekat Teheran, Republik Islam Iran pada tanggal 1 Sya’ban 251 H/865 M. Seorang filsuf dan ahli di bidang kedokteran, kimia juga matematika.
Sebenarnya keahlian Ar-Razi dalam bidang kedokteran, berawal dari keahliannya dalam bidang kimia.Menurut sebuah riwayat yang dikutip oleh Nasr (1968), al-Razi meninggalkan dunia kimia karena penglihatannya mulai kabur akibat ekperimen-eksperimen kimia yang meletihkannya.
Beliaulah satu-satunya orang yang pertama kali menjelaskan penyakit cacar dan menganani penyembuhannya. Razi diketahui sebagai seorang ilmuwan yang menemukan penyakit "alergi asma", dan ilmuwan pertama yang menulis tentang alergi dan imunologi.Pada salah satu tulisannya, dia menjelaskan timbulnya penyakit rhintis setelah mencium bunga mawar pada musim panas.Razi juga merupakan ilmuwan pertama yang menjelaskan demam sebagai mekanisme tubuh untuk melindungi diri.

















Daftar pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad_bin_Zakariya_ar-Razi
http://menantikau.wordpress.com/kumpulan-makalah/metodologi-studi-islam/tokoh-tokoh-filsafat-islam-dan-pemikirannya/