BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara
sering ditafsirkan bahwa negara
berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN.
Sehingga BUMN menjadi tergan-
tung kepada siapa yang memerintah dan yang
menjalankannya.
Kekuatan BUMN :
a. Jumlah Dan nilai aset yang besar
b. Posisi Dan bidang usaha yang strategis
c. Akses ke kekuasaan lebih besar
d. Akses ke sumber pendanaan, khususnya
Bank pemerintah lebih besar
e. Perlakuan birokrasi berbeda dengan
swasta
f. Definisi negara sebagai pemilik dan
pemerintah sebagai regulator sulit
untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu
sendiri.
Kelemahan BUMN :
a. Keterlibatan birokrasi dengan
kepentingannya menimbulkan penyimpang-
an policy direction yang merugikan BUMN
sendiri
b. Policy direction yang merugikan timbul
karena adanya kepentingan elite
BUMN yang ditampilkanmelalui formal policy
c. Birokrat di BUMN sulit membedakan
dirinya sebagai birokrat atau profe-
sional perusahaan, sehinggamenimbulkan
political cost yang sulit diukur
d. Aset yang besar dan tidak disertai
utilitas optimal berakibat over-
investment dan pemborosan yang membebani
BUMN itu sendiri
e. Kemudahan dari negara adalah bentuk
subsidi yang setara dengan cost
bagi rakyat banyak
f. Perlakuan istimewa negara kepada BUMN
menjadikannya tidak peka
terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam
persaingan, tidak lincah
dalam bertindak, lamban mengambil
keputusan, sehingga hilangnya
momentum yang berakhir pada kerugian
g. Privileges yang diberikan birokrasi
harus dikompensasi dengan memberi-
kan kemudahan kepada pihak lain melalui
policy direction yang menjadi
political cost bagi BUMN.
h. Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang
berlangsung lama sering
menyulitkan direksi untuk bertindak
objektif.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar